BERANDA
Sekapur Sirih
Sejarah Rutan Cipinang
Visi dan Misi Rutan Cipinang
Struktur Organisasi Rutan Cipinang
REGULASI
Undang-Undang
Peraturan Pemerintah
Keputusan Presiden
Penetapan Presiden
Peraturan Menteri
Keputusan Menteri
BERITA KAMI
Layanan dan Perawatan Tahanan
Layanan Kunjungan
Layanan Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, dll
Layanan KESEHATAN (SOS-RUCI)
KLIPING MEDIA
Kliping Kemnhukham
Kliping Ditjenpas
Kliping Kanwil
Kliping External
SOS RUCI
VISI-MISI
MAKSUD-TUJUAN
AKTIVITAS
Kliping External
VIDEO dan FOTO
Diberdayakan oleh
Blogger
.
Labels
Alur Layanan Kunjungan
(1)
Labels
Alur Layanan Kunjungan
(1)
Category list
Alur Layanan Kunjungan
(1)
Popular Posts
ALUR LAYANAN KUNJUNGAN di Rutan Klas I Cipinang
adsense link 728px X 15px
Rutan Klas I Cipinang mengucapkan : "SELAMAT MENUNAIKAN IBADAH RAMADHAN 1433 H "
Facebook
Selasa, 26 Juli 2011
0 komentar
ALUR LAYANAN KUNJUNGAN di Rutan Klas I Cipinang
Baca Selengkapnya.....
←
Postingan Lebih Baru
Beranda
Langganan:
Postingan (Atom)
Blog Archive
▼
2011
(1)
▼
Juli
(1)
ALUR LAYANAN KUNJUNGAN di Rutan Klas I Cipinang
Labels
Alur Layanan Kunjungan
(1)
ISTILAH DALAM PEMASYARAKATAN
LEMBAGA PEMASYARAKATAN
Selanjutnya disebut LAPAS adalah tempat untuk melaksanakan pembinaan narapidana dan Anak Didik Pemasyarakatan (Ps. 1 ayat 3 UU No. 12 Tahun 1995)
BALAI PEMASYARAKATAN
Selanjutnya disebut BAPAS adalah pranata untuk melaksanakan Pemasyarakatan Bimbingan Klien (Ps. 1 ayat 4 UU No.12 Tahun 1995)
RUMAH TAHANAN NEGARA
Selanjutnya disebut RUTAN adalah unit pelaksana teknis tempat tersangka dan terdakwa ditahan selama proses penyidikan,penuntutan dan pemeriksaan disidang pengadilan (Kepmenkeh RI NO.M.02-PK.04.10 Tahun 1990)
RUMAH PENYITAAN BENDA SITAAN NEGARA
Selanjutnya disebut RUPBASAN adalan unit pelaksana teknis dibidang penyimpanan benda sitaa negara dan barang rampasan negara (Ps.27 Bab II Kepmehkeh RI No.M.04-PR.07.03 Tahun 1985)
WARGA BINAAN PEMASYARAKATAN
Adalah narapidana, anak didik pemasyarakatan dan klien pemasyarakatan ( Ps. 1 ayat 5 UU No.12 Tahun 1995 )
TAHANAN
Adalah tersangka atau terdakwa yang ditempatkan didalam Rutan untuk kepentingan penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan disidang pengadilan (Kepmenkeh RI No.M.02-PK.04.10 Tahun 1990)
TERPIDANA
Adalah seseorang yang dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (Ps.1 ayat 6 UU No.12 Tahun 1995)
NARAPIDANA
Adalah terpidana yang menjalani pidana hilang kemerdekaan di Lapas (Ps.1 ayat 7 UU No.12 Tahun 1995)
KLIEN PEMASYARAKATAN
Adalah orang yang sedang dibina oleh Balai Pemasyarakatan (Bapas) yang berada diluar Lapas (Ps.1 ayat 9 UU No.12 Tahun 1995)
REMISI
Adalah pengurangan masa pidana bagi narapidana (Kepres RI No.5 Th.1987)
ASIMILASI
Adalah proses pembinaan narapidana dan anak didik pemasyarakatan yang dilaksanakan dengan membaurkan narapidana dan anak didik pemasyarakatan didalam kehidupan masyarakat,setelah menjalani 1/2 dari masa pidananya
CUTI MENJELANG BEBAS
Adalah proses pembinaan diluar LP bagi narapidana yang menjalani masa pidana atau sisa masa pidana pendek yang dilaksanakan setelah menjalani 2/3 dari masa pidananya dan jangka waktu cuti sama dengan rimisi terakhir,paling lama 6 (enam) bulan
PEMBEBASAN BERSYARAT
Adalah proses pembinaan narapidana diluar LP yang dilaksanakan setelah menjalani 2/3 dari masa pidananya berdasarkan Ps. 15 dan 16 Kitab UU Hukum Pidana serta Ps. 14,22 dan 29 UU No.12 Th.1995 tentang Pemasyarakatan
CUTI MENGUNJUNGI KELUARGA
Adalah kesempatan berkumpul bagi narapidana bersama keluarga ditempat kediaman keluarganya selama jangka waktu 2 (dua) hari atau 2 x 24 jam.
Followers
WILAYAH BEBAS KORUPSI
WEBSITE TERKAIT
Ą
Twitter
About Me
RUMAH TAHANAN NEGARA KLAS I CIPINANG
Rutan Klas I Cipinang, adalah rumah/tempat mendidik manusia yang salah jalan agar menjadi manusia yang taat hukum dan berbuat baik
Lihat profil lengkapku